Hukum air madzi. Terdapat sebuah pertanyaan dengan ilustrasi sebagai berikut;
Seorang laki-laki terkadang mengeluarkan air madzi, wadi dan mani, disebabkan dorongan nafsu, kelelahan ataupun hubungan sexual. Ketiganya biasa keluar tidak bersamaan atau beriringan.
Apa itu air madzi? air madzi adalah air yang keluar dari kemaluan baik laki-laki maupun perempuan selain air kencing dan air mani. Biasanya air madzi keluar ketika fisik kelelahan atau sedang merasa terangsang. Hal ini termasuk dalam kategori permasalahan fikih.
Pertanyaannya adalah;
Bagaimana hukum air madzi yang menganai kemaluan suami ataupun istri di saat berhubungan badan, serta bagaimana dengan sepermanya ?
Jawab:
Madzi tetap dihukumi najis akan tetapi madzi yang mengenai kemaluan suami atau isteri disaat melakukan hubungan badan di ma’fu karena termasuk sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Perlu diketahui bahwa sebaiknya dapat dipastikan, tidak adanya ketercampuran antara madzi dengan sperma dalam proses pembuahan sehingga sperma yang masuk kedalam rahim benar-benar tidak bercampur dengan benda najis yaitu air madzi. Hal ini agar menjaga bahwa semua anak yang lahir adalah suci dan terhindar dari najis.
Referensi:
jipang.id